Aditjondro Tersangka Terlalu Prematur

Interview | Tue, Feb 9, 2010 at 06:29 | Jakarta, matanews.com

Panca Nainggolan

Panca Nainggolan

Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas; Di Balik Skandal Bank Century, George Junus Aditjondtro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta. Ia menjadi tersangka karena diduga menganiaya anggota DPR dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, saat peluncuran bukunya itu di Doekoen Coffe, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehari jelang tutup tahun 2009.

Penetapan Aditjondro sebagai tersangka telah melahirkan keprihatinan di kalangan aktivis LSM dan juga pejuang kebebasan berekspresi. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) juga menyayangkan penetapan Aditjondro sebagai tersangka.

Mereka pun kini bersatu untuk membela Aditjondro. Bagaimana mereka melihat kasus Aditjondro dari perspektif hukum, berikut wawancara matanews dengan salah satu anggota Koalisi Advokat Muda Indonesia yang menjadi kuasa hukum Aditjondro,  Panca Nainggolan, di Jakarta, Senin (8/2).

Apa komentar Anda atas penetapan Aditjondro sebagai tersangka?
Ya, sebagai kuasa hukum pak George saya kaget dengan penetapan ini. Perlu diketahui saya sendiri baru mengetahui status pak George menjadi tersangka ketika saya membaca berita di salah satu koran nasional hari ini (Senin).

Di situ tertulis bahwa Polres Jakarta Selatan telah mengirim surat ke pak George pada Rabu pekan lalu dengan isi supaya segera datang ke kantor Polres Jakarta Selatan pada hari ini (Senin). Kedua adalah surat itu berisi bahwa pak George telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pak Ramadhan Pohan.

Pasal-pasal apa saja yang dituduhkan?
Ya di koran tersebut juga tertulis bahwa menurut Humas Polda Metro Jaya, pak George ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 352 dan 335 UU Hukum Pidana dengan tuduhan penganiayan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Lalu apa reaksi Anda selaku pengacara?

Ya setelah membaca berita di koran tersebut tadi pagi saya langsung mengajak beberapa teman pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) untuk bertemu dengan Kapolres Jakarta Selatan.

Saat kami bertemu pak Kapolres, dia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada pak George pada hari Rabu minggu lalu dan surat itu dikirim ke Yogyakarta (domisili pak George).

Jadi bagaimana nasib surat itu?
Ya itu permasalahannya. Pak George saja tidak pernah menerima surat itu apalagi kami selaku kuasa hukum. Sementara itu pihak Polres Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka telah mengirim surat pemanggilan ke pak George Rabu pekan lalu.

Bagaimana dengan pasal-pasal yang dituduhkan?
Kami menolak semua pasal yang dituduhkan kepada pak George, karena menurut kami kehadiran Ramadhan Pohan pada acara peluncuran buku itu bukan atas undangan panitia penyelenggara, yakni FKPI.

Dan juga kami menganggap kehadiran pak Ramadhan pada waktu itu telah merusak suasana acara. Ramadhan terlihat sudah disetting untuk mengacaukan acara peluncuran buku tersebut. Kasus ini kan dibuat-buat jadi besar, dengan tujuan menakut-nakuti para aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

Apa dasar Anda mengatakan itu bukan penganiayaan?
Ya, menurut kami, buku yang dikibaskan pak George tidak mengenai wajah pak Ramadhan, apalagi  melukainya. Kalau Anda mendengar pernyataan para saksi yang berada di sekitar pak Ramadhan pada waktu itu, yakni pak Permadi dan Boni Hargens, bahwa buku itu tidak sampai mengenai wajah pak Ramadhan.

Oleh karena itu tuduhan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pak George kami anggap terlalu mengada-ada dan terlalu prematur.

Apakah ada aroma politis dalam kasus ini?
Ya saya tidak bisa memprediksi atau berkomentar macam-macam, karena saya percaya lewat proses hukum pasti bisa mengungkapkan kebenaran. Mari kita ikuti proses hukum kasus ini, dan saya tetap percaya pak George tidak bersalah.

Lalu bagaimana dengan rencana pemanggilan kedua oleh polisi?

Ya saya terangkan sekali lagi sesuai aturan hukum, kalau surat pertama tidak pernah sampai ke tangan yang ditujukan, maka surat pemanggilan kedua tidak boleh dikirim.

Apakah Anda melihat Aditjondro ini hendak dikriminalisasi?
Sekali lagi saya katakan semuanya bisa dibuktikan lewat jalur hukum. Tapi saya kira tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka terhadap pak George merupakan awal dari proses kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah.

Apa pendapat anda soal buku Membongkar Gurita Cikeas?

Ya saya kira penerbitan buku itu merupakan bagaian dari demokrasi. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penerbitan buku itu, maka patut kita pertanyakan. Jangan-jangan mereka itu teribat dalam skandal Bank Century. (*edy/ham)

Share

Read Also:

 

Post Your Comment