Latest News
MA Tolak Kasasi

M Iqbal Jalani Penjara 4 Tahun

Headlines | Mon, Feb 8, 2010 at 22:51 | Jakarta, matanews.com

Iqbal

Mohammad Iqbal/ist.file

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal terkait kasus suap sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian Mohammad Iqbal tetap harus menjalani pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Senin, membenarkan adanya putusan tersebut karena secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) 31/1999 jo UU 20/2001,” katanya.

Pasalnya, kata dia, Mohammad Iqbal selaku anggota KPPU dan anggota majelis perkara berkaitan hak siar Barclays Premir League (Liga Utama Inggeris), dirinya telah menerima hadiah dari Billy Sindoro yang sebelumnya PK-nya juga telah ditolak oleh MA.

Majelis hakim yang memutuskan perkara itu terdiri atas Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Mansyur Kartayasa.(*an/z)

Read Also:

 
 

Post Your Comment