
Deretan sepeda motor parkir di Jakarta/*ist.file
Tarif parkir yang melangit di beberapa gedung di DKI Jakarta membuat Gubrnur DKI Jakarta Fauzi Bowo memerintahkan seluruh walikota untuk memeriksa para pengusaha parkir.
“Seluruh walikota sudah saya minta ngecek, pergi sendiri ke tempat parkir, periksa tarifnya. Kalau perlu mereka datang ke gedung tersebut dan parkir kendaraannya. Biar ada bukti,” kata Foke.
Dari hasil pengecekan itu, pengusaha parkir yang ditemukan melanggar terancam diberikan sanksi hingga dicabut izin usahanya.
Dalam Perda No. 1 tahun 2006 diatur tarif parkir di lapangan parkir atau didalam gedung untuk kendaraan beroda empat jenis sedan, pick up, jeep dan minibus pada satu jam pertama Rp2.000. Kemudian untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000 per jam.
Sedangkan untuk kendaraan beroda empat jenis truk dan bus dikenakan tarif Rp2.000 pada jam pertama, dan Rp2.000 per jam pada jam-jam berikutnya.
Sepeda motor dikenakan tarif parkir sebesar Rp500 pada jam pertama, dan Rp500 pada jam berikutnya.
Namun pada kenyataanya, cukup banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan tersebut dan menaikkan tarif hingga cukup tinggi.
Beberapa mall dan perkantoran ditemukan menaikkan tarif parkir hingga Rp4.000 pada jam pertama dan jam-jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000 perjam. Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif jam pertama Rp1.000 dan Rp1.000 perjam setelah itu.
Mengenai sanksinya ditetapkan berdasarkan Perda no. 1/2006 yang menyebutkan bahwa yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan dan melanggar hukum. Apapun namanya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Fauzi. (*an/bo)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also: