
Tambang emas rakyat di poboya/*mrcsr.file
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melegalkan tambang emas rakyat di Poboya dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 30 haktare.
menurut Wali kota Palu, Rusdy Mastura, pemerintah kota akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral terkait dengan rencana pemberian IPR tersebut. “Agar aktivitas pertambangan di lokasi itu diakui legal dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” ujar Rusdy di Palu.
Lantaran itu, pihaknya ke Jakarta pekan depan, untuk melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM. “Kita mau legalkan pertambangan rakyat di Poboya itu,” katanya.
Pasal 67 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan batubara Nomor 4 tahun 2009 menyebutkan, bahwa Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Bupati/walikota, menurut aturan tersebut, dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*an/bo)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
