Pihak ketiga atau swasta kemungkinan akan dilibatkan dalam pengelolaan parkir, terutama parkir “on street” untuk mengejar target pemasukan.
“Langkah ini dimungkinkan. Dengan pengelolaan parkir oleh swasta, kita hanya menerima pendapatan secara bersih, sedangkan pertanggungjawaban berada di tangan mereka,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut menjadi satu dari dua kemungkinan yang sedang dikaji UPT Perparkiran untuk mengejar target pendapatan yang saat ini masih belum tercapai. Banyaknya oknum preman yang menyusup menjadi tukang parkir tak sah ditengarai sebagai penyebab kebocoran pendapatan parkir sehingga target tidak tercapai.
Benjamin menyebut pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap hadirnya tukang parkir liar itu karena kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki.
Dishub DKI akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap lokasi parkir liar yang kerap mengganggu lalu lintas ini.
Benjamin mengakui, masalah perparkiran itu bukan semata hanya pelaksanaan penertiban namun juga menyangkut masalah sosial, sehingga tidak jarang praktik premanisme perebutan lahan parkir terjadi di lapangan.
Selain diserahkan ke pihak ketiga, UPT Perparkiran juga mengkaji kemungkinan penerapan parkir berlangganan yang pembayarannya disatukan dengan perpanjangan STNK.
Benjamin menyebut dua sistem itu dinilai akan cukup efektif dalam memberantas pungli di lapangan maupun keberadaan parkir liar dan efektif dalam menaikkan pendapatan.
“Tidak dipungkiri, pungli masih marak di lapangan saat ini dan harus segera dibenahi,” katanya.
Sesuai Peraturan Gubernur No.86 Tahun 2006, saat ini terdapat sedikitnya 415 lokasi parkir “on street”. Sedangkan untuk parkir “off street” sedikitnya 600 izin parkir dikeluarkan Dishub DKI.
Pendapatan parkir 2009 adalah sebesar Rp19,4 miliar, masih di bawah target Rp20 miliar.(*an/z)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
