
Nezar Patria (*dok.ist/ham)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil.
“Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil,” kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Nezar menjelaskan Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya.
Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP “hanya” selama satu tahun empat bulan.
Nezar menyatakan ancaman hukuman pada UU ITE terdapat diskriminasi antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaran nama melalui media konvensional (nonelektronik).
Selain berupaya agar DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, AJI Indonesia juga mengajak dialog pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi agar mengubah undang-undang itu karena lembaga jurnalis tersebut menganggap rumusan itu menjadi pasal “karet” yang mudah untuk menjerat hukuman bagi siapa pun.
“Jangan salah. AJI Indonesia tidak menolak keberadaan UU ITE, namun hanya menolak keberadaan Pasal 27 ayat 3 saja,” ujar Nezar.
AJI mencatat kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada tahun 2008 terdapat dua kasus, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang.
Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE terdapat empat kasus pada tahun 2009, yaitu Ujang Romansyah dituduh mencemarkan nama baik Felly di jejaring sosial (Facebook), Muhammad Iqbal dilaporkan teman kerjanya di Dinas Kehutanan Lampung, Veronica Bertha, Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Imbar Ismail diadukan Dewi Riasari karena mengirim pesan yang dianggap menghina.
Selain itu, kasus artis Luna Maya dituduh melecehkan profesi pekerja “infotainment” lantaran pernyataannya pada sebuah jejaring sosial. (*an/ham)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
