
Sri Mulyani (*an/ham)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memberi batas waktu bagi Sri Mulyani hingga Selasa (22/12) besok.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin mengatakan, selain Sri Mulyani ada tiga menteri lainnya dan lima wakil menteri yang masih mengabaikan kewajiban melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Jasin, tiga menteri lain yang belum menyerahkan laporan kekayaan adalah Menteri ESDM Darwin Saleh, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Kepala BKPM Gita Wirjawan.
Berdasarkan UU Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, jika pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi Administratif.
“Kami tunggu laporan harta kekayaan dari para menteri dan wakil menteri itu selambatnya Selasa besok,” ungkap M Jasin di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/11). (*/ham)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:

[...] Gambar diambil dari sini [...]