Direktur Utama (Dirut) PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Sang Nyoman Suwisma, menduga terjadinya pemailitan terhadap TPI akibat permainan makelar kasus (markus).
“Sejak awal aroma adanya peran Markus yang menunggangi kasus pemailitan TPI ini sudah dirasakannya pihak manajemen TPI mulai dari putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga masalah profesionalisme kurator,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Kasus tersebut berawal ketika majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Maryana, memutus pailit PT TPI pada 14 Oktober 2009 lalu atas permohonan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limited (CCGL).
Karena itu, dikatakannya, manajemen TPI telah melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap ada beberapa kejanggalan saat majelis hakim memutuskan perkara pailit tersebut. “Kami sudah melaporkan ke KY pada Senin (16/11) lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam putusan tersebut, yakni, Asian Venture Limited (AVL) yang sudah tidak memiliki tagihan kepada APL.
“Tetapi tetap saja diterima oleh majelis hakim di PEngadilan Niaga yang dipimpin oleh Maryana sebagai salah satu kreditor. Begitu rumitnya masalah utang TPI, tetapi dianggap oleh Majelis Hakim sebagai permasalahan utang yang sederhana, sehingga masuk dalam ranah Pengadilan Niaga untuk pailit,” katanya.
Kejanggalan lainnya, kata dia, yakni, terburu-burunya majelis hakim memutuskan di mana pihak pemailit (CCGL) memberikan datanya di akhir-akhir persidangan sementara pihak TPI tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas bukti baru yang diberikan.
“Selain itu, sebelumnya manajemen pun meminta sekaligus mengajukan permohonan ke hakim pengawas untuk mengganti para kurator yang bertugas saat ini (William Edward Daniel dan Safitri Hariyani) pada 6 November 2009. Sayangnya, entah kenapa hingga saat ini belum ada keputusan ihwal penggantian kurator itu sebab permintaan penggantian kurator merupakan hak debitor,” katanya.
Kasus tersebut berawal pada 1993 saat ditandatanganinya perjanjian utang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar 50 juta dollar AS.
Setelah utang itu dilunasi TPI, aroma konspirasi mulai tercium, pada 2004 diketahui bahwa dokumen surat utang yang sudah dilunasi TPI ternyata diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada Crown Capital Global Limite (CCGL) tertanggal 27 Desember 2004.
Hingga majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Maryana, memutus pailit PT TPI pada 14 Oktober 2009 lalu atas permohonan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limited (CCGL). (*an/ham)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
