Prita Mulyasari Dituntut Enam Bulan

Headlines | Wed, Nov 18, 2009 at 15:53 | Tangerang, matanews.com

Sidang Prita Mulyasari

sidang Prita Mulyasari/ant

Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu.

Jaksa Riyadi dalam tuntutannya menyebutkan dua hal yang memberatkan terdakwa yakni email yang dikirimkan kepada 20 alamat tidak akan hilang sampai kapan pun kecuali ada ahli yang menghapus.

“Oleh karena itu, email Prita kepada pihak lain sulit untuk dihilangkan, mungkin sampai kiamat,” kata Riyadi usai membacakan tuntutan.

Dia mengatakan alasan kedua yakni tidak adanya perdamaian di dalam persidangan meski ada upaya dari Walikota Tangerang Selatan, HM Sholeh dengan manajemen RS Omni untuk berdamai.

Menurut dia perdamaian yang dimotori walikota bukanlah dalam persidangan melainkan dianggap upaya lain dari Prita di luar sidang.

Sedangkan tuntutan itu dikurangi selama Prita dalam kurungan yakni 21 hari di LP Wanita Tangerang dan dibebankan membayar denda sebesar Rp1.000.

Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Akibat tindakannya, istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Prita pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini meski kemungkinan terburuk bahwa putusan hakim kembali di balik jeruji penjara.

Ibu dari dua anak, Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1), itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.

Bahkan dia juga tidak menerima bila dikatakan sebagai korban pertama dari pelaksanaan UU ITE karena menyampaikan email kepada rekan dalam kalangan terbatas, meski belakangan disebarluaskan kepada pihak lain melalui internet.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono meminta majelis hakim untuk menyediakan waktu hingga dua pekan untuk menyiapkan pembelaan.(*an/z)

Share

Read Also:

 

There are 5 Comments posted

  1. udah tau rakyat kecil masih lawan omni yang banyak duitnya sih… pengadilan bisa dibeli kok, polisi bisa disogok. omni bikin pengumuman donk “OMNI tidak bertanggung jawab untuk segala kelalaian yang kami”

    bangkong pada November 19th, 2009 @ 09:19
  2. “Oleh karena itu, email Prita kepada pihak lain sulit untuk dihilangkan, mungkin sampai kiamat,” kata Riyadi usai membacakan tuntutan….
    Begitu juga perlakuan RS. OMNI dan keadilan di Negara ini terhadap Ibu Prita dan yang lainnya, tak akan pernah hilang di lubuk sanubariku yg paling dalam…Turut simpati dan prihatin atas kejadian yg menimpa Ibu Prita, entah kapan Hukum di Negara ini bisa benar-benar di tegak’an…yang salah tetap salah, yang benar tetap benar…bukan sebaliknya.
    Wahai RS. OMNI, sudahkah kau koreksi dirimu sendiri?

    Sadness pada November 19th, 2009 @ 16:28
  3. ada nenek ambil 3 biji kakao/coklat dihukmu 1,6 penjara, prita proses…koruptor, markus, bebas berkoar koar hukum apa ini, hukum yang sakit..

    sakit pada November 20th, 2009 @ 10:45
  4. [...] kemudian tahu, pertengahan November lalu, Prita akhirnya dituntut 6 bulan penjara (dari tuntutan semula 6 tahun) oleh JPU. Tidak itu saja. RS Omni Internasional Tangerang Banten [...]

    Makna 2,5 Ton Uang Receh Untuk Omni bahtiarhs.net in Breaking News | bahtiarhs.net pada December 8th, 2009 @ 23:06
  5. Kalau gini malu rasanya jadi warga negara yang para pejabatnya bermental duit. Lagu2 kebangsaan yang dibanggkan tinggal kenangan….

    alex pada December 19th, 2009 @ 22:31

Post Your Comment