Mantan Bendahara Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Kota Baubau La Koda menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, dan mengaku telah melakukan korupsi.
La Koda mengaku telah mengalihkan sisa anggaran perawatan kendaraan dinas sebesar Rp217 juta ke rekening pribadinya dan menggunakannya sebesar Rp150 juta untuk keperluan pribadi pada 2004.
“Pengalihan dana ke rekening pribadi saya atas perintah kepala dinas,” kata La Koda kepada wartawan usai menemui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Suleman Hadjarati.
Menurut dia, dari pada dipenjara hanya karena mengalihkan uang itu ke rekening pribadi sementara orang lain yang menikmati uang itu, dirinya memilih menikmati dana tersebut.
Setelah sekian lama waktu berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa La Koda atas dugaan korupsi yang dilakukannya, namun hingga 2009 kasus tersebut belum juga selesai dan La Koda belum ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa kasus hukumnya tidak kunjung mendapat kejelasan, La Koda lalu berinisiatif menanyakannya ke Kejati Sultra. “Saya tidak takut dipenjara kalau memang salah. Saya hanya ingin memperjelas status hukum saya karena selama ini kasus ini terus menggantung tanpa penyelesaian,” kata La Koda.
Asintel Kejati Sultra Suleman Hadjarati mengakui kasus La Koda tersebut sempat ditangani Kejari Baubau pada 2006, namun tersendat-sendat karena ada pergantian di lingkungan Kejari.
“Kami baru akan melakukan penyelidikan awal lagi untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini,” kata Suleman. (*an/ham)
Share on Facebook Send to Twitter Email this article
Read Also:

