Pengamat hukum tata negara, Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman PutraSidin mengatakan, dakwaan yang diberika pihak kepolisian terhadap kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak jelas dan tidak beralasaaoleh karenanya sebaiknya kasus ini di SP3 saja.
“Kalau memang tidak ada bukti yang kuat mengenai penyalahgunaan wewenang dan menerima suap atas diri pak Bibit dan Chandra, untuk memulihkan citra polisi, lebih baik kasus ini di SP3 kan saja,” kata Irman seraya menambahkan, jika kasus ini tetap dipaksakan di bawa ke pengadilan katanya, bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Ketika ditanya apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjalankan rekomendasi tim 8 atas kasus ini, Irman mengatakan hal itu terserah Presiden SBY. “Yang terpenting adalah presiden harus mengambil keputusan yang bisa segera mengakhiri kisruh ini,” jelas Irman di Jakarta, Selasa.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra (Tim 8) akan menyerahkan langsung hasil rekomendasi akhir kasus Bibit-Chandra kepada Presiden SBY.
Sebelumnya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution mengatakan ada dua opsi atas kasus Bibit-Chandra. Pertama, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan peluang untuk polisi mengeluarkan SP3. Kalau berkas perkara sudah di tangan Kejagung, maka Kejagung menurut hukum berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP).(*edy/z)
Share on Facebook Send to Twitter Email this article
Read Also:

