Tim Delapan, Minggu siang, akan menggelar rapat internal untuk menyelesaikan rekomendasi akhir atas hasil verifikasi fakta hukum kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Rapat Tim Delapan akan dimulai pada pukul 12.00 WIB di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sekretaris Tim Delapan Denny Indrayana ketika dihubungi berharap rekomendasi tersebut siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (16/11).
“Laporan final Tim Delapan, Insya Allah, siap Senin besok,” ujarnya.
Jadwal pertemuan Tim Delapan dengan Presiden Yudhoyono itu masih menunggu konfirmasi dari protokol kepresidenan, katanya.
Presiden Yudhoyono dijadwalkan tiba kembali di Tanah Air pada Senin pukul 09.00 WIB setelah mengikuti pertemuan puncak para pemimpin negara-negara anggota Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).
Sesuai mandat dari Presiden, masa kerja Tim Delapan berakhir pada 16 November.
Secara umum, kata Denny, rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden berisi pertimbangan penyelesaian kasus Chandra dan Bibit, termasuk reformasi institusi di Kepolisian, Kejaksaan, tidak terkecuali di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Termasuk pula rekomendasi pemberantasan mafia hukum, makelar kasus, dan sejenisnya,” kata Denny.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan.
Pekan lalu, Tim Delapan telah menyampaikan penilaian dalam rekomendasi sementara yang disampaikan kepada Presiden Yudhoyono.
Tim Delapan menyatakan penyidik dari kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus Chandra dan Bibit dalam perkara pemerasan atau penyuapan karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti sampai Ary Muladi.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menilai perkara tersebut lemah karena penyidik dari kepolisian menggunakan “pasal karet”.
Tim Independen Verifikasi Proses Hukum Atas Pimpinan Nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau biasa disebut Tim Delapan dibentuk pada 2 November lalu melalui Keputusan Presiden setelah publik menunjukkan respons yang dinamis terhadap dugaan kriminalisasi dalam perkara Chandra dan Bibit.
Tim yang terdiri atas delapan orang itu diketuai Adnan Buyung Nasution (anggota Wantimpres) dengan wakil ketua Koesparmono Irsan (mantan anggota Komnas HAM) dan sekretaris Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum) serta anggota Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Amir Syamsuddin (praktisi hukum), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), serta Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum UI).
Rekomendasi Tim Delapan sebagai hasil verifikasi fakta hukum kasus Chandra dan Bibit tidak dibuka kepada publik dan hanya diketahui oleh Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat. (*an/ham)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
