
Gayus Lumbuun/matanews.file
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagn (PDIP), Gayus Lumbuun mengatakan, semua pihak, khususnya Presiden, Polri, dan Kejagung harus mencermati rekomendasi hasil penyelidikan tim 8 yang telah diderahkan ke Presiden SBY.
“Saya katakan semua pihak, yakni Presiden, Polri dan Kejagung harus mencermati dengan jelas rekomendasi Tim 8 ini. Mereka ini adalah kaum profesional dan diharapkan juga tidak ada pihak yang mengintervensi rekomendasi tim 8 ini,” kata Gayus di Jakarta, Selasa.
Gayus menambahkan, Presiden SBY telah memberikan kewenangan kepada Tim 8 untuk menyelidiki kasus kriminalisasi terhadap KPK, maka sewajarnya juga Presiden menerima dan mencermati hasi penyelidikan Tim 8.
Mengenai isi rekomendasi Tim 8 yang menyudutkan Polri karena dalam penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti, Gayus mengatakan, Polri harus mendengar dan mencermati hasil rekomendasi itu.
“Saya tidak mengatakan kinerja Polri buruk, tapi dengan adanya rekomendasi Tim 8 yang mengatakan bahwa proses hukum terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah selama ini lemah secara hukum dan tidak layak dibawa ke pengadilan, saya kira Polri harus segera merespons rekomendasi ini,” jelas Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan verifikasi data dan fakta yang dilakukan selama delapan hari ini, Tim 8 menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Polri dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak kuat, sehingga kasus ini tidak layak ditindaklanjuti.(*edy/z)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
