Latest News

Fatal, Missing Link Kasus Bibit-Chandra

Headlines | Sun, Nov 8, 2009 at 15:19 | Jakarta, matanews.com

adnan-buyung-nasution

Adnan Buyung Nasution/ist.file

Terputusnya alur informasi aliran dana dugaan kasus pemerasan yang disangkakan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dinilai sebagai sesuai yang fatal, sehingga kasus tersebut akan sia-sia jika dipaksakan dibawa ke pengadilan.

Menurut Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta Hukum atau Tim 8 Adnan Buyung Nasution, alur aliran dana tersebut terhenti hingga tersangka Ari Muladi, yang mengaku menyerahkan dana dari buron kasus korupsi Anggoro Widjojo ke seseorang bernama Yulianto. “Akan buang-buang waktu, tenaga dan pikiran kalau tetap dibawa ke pengadilan,” ujar Buyung di Jakarta, Minggu (8/11).

Saat ketika ditanya apakah kasus tersebut akan di-SP3 (dihentikan), Buyung enggan menjawab. Namun, ujarnya, untuk membongkar adanya rekayasa dalam kasus dua pimpinan KPK itu, perlu waktu panjang.

Selain itu, untuk membongkar seluruh perkara dan bagaimana membenahi hukum di Indonesia, tidak cukup hanya membenahi kepolisian, kejaksaan, kehakiman maupun KPK. (*dbs/bo)

Read Also:

 
 

Post Your Comment