Latest News

2.199 Calhaj Mundur

Headlines | Mon, Sep 7, 2009 at 17:00 | Jakarta, matanews.com

jamaah-haji-dal2.199 calon haji (calhaj) dinyatakan  mundur karena tidak melunasi ongkos naik hajinya. Porsi kosong itu segera dibagi ke berbagai daerah guna memenuhi kuota haji 1430 H.

Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Depag, Abdul Gahfur Djawahir membenarkan pembagian porsi sebanyak itu dilakukan pada Senin (7/9) sehingga kuota haji 1430 H sebanyak 209 ribu calhaj segera terisi.

Indonesia memperoleh kuota haji pada musim haji 1430 H sebanyak 207 ribu. Sebanyak 191 ribu di antaranya bagi haji reguler dan 16 ribu bagi haji khusus atau yang dikenal sebagai haji dengan Ongkos Naik Haji (ONH) plus.

Dari kuota sebanyak itu untuk haji reguler masih menyisakan 2.199 porsi disebabkan calhaj tak dapat melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada waktunya. “Ada juga karena hal lain, seperti mengundurkan diri atau meninggal dunia,” kata Djawahir.

Untuk haji khusus, lanjut dia, masih menyisakan 837 porsi. Dari jumlah yang sisa ini, sebanyak 800 porsi dialokasikan bagi para petugas dan 337 porsi lainnya diberikan kepada calhaj khusus pula.

Sementara itu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, sisa porsi dari haji reguler akan diprioritaskan kepada calhaj berusia lanjut. “Kita prioritaskan kepada yang tua-tua. Selebihnya baru kepada calhaj dari 33 provinsi,” ia menjelaskan.

Hingga kini, kata Maftuh, pengurusan paspor hijau bagi calhaj berjalan lancar. Termasuk pula pengurusan visa haji berjalan sebagaimana diharapkan.

Menyangkut pemondokan di tanah suci, Menag menjelaskan, calhaj Indonesia pada musim haji 1430 H, di Madinah, akan mendapatkan pondokan di wilayah Markaziah. Wilayah ini tergolong paling dekat dengan Masjid Nabawi. Awalnya pihak Indonesia menargetkan 75 persen calhaj berada di wilayah tersebut.

Namun realisasinya mendapat 87 persen. Tahun lalu calhaj Indonesia hanya mendapat pondokan di Markaziah sebanyak 60 persen. “Ini kemajuan luar biasa,” katanya. (an/ham)

Read Also:

 
 

Post Your Comment