Revisi Aturan Gula Rafinasi

Headlines | Fri, Sep 4, 2009 at 00:10 | Jakarta, matanews.com

sugar-dalamMenteri Perdagangan diminta merevisi SK Mendag No.357/2008 tentang penarikan gula rafinasi di pasar tradisional, pasar moderen maupun minimarket.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Amal Natsir di Makassar, Jumat mengatakan, keputusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan keputusan Mendag sendiri yang akan melepas gula rafinasi di pasaran, jika menemukan pengusaha gula yang masih tetap nakal.

Selama ini gula rafinasi bukannya tidak boleh dijual bebas, namun pemasarannya masih diatur oleh Surat keputusan (SK) Menperindag, karena peruntukan gula olahan itu untuk industri makanan dan minuman, penjualannya dibatasi dengan kemasan 50 kilogram.

“Biasanya pedagang membeli gula olahan kemasan 50 kiloan itu yang kemudian di pecah dalam satu kiloan. Inilah yang menyebabkan gula rafinasi banyak beredar di pasaran,” ujarnya.

Dia menilai, kebutuhan gula nasional selama ini masih di pengaruhi oleh produksi giling milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). “Padahal, kalau mau aman, pemerintah idealnya mengimpor gula kristal putih sebesar 1 juta ton per tahun,” unkapnya.

Amal juga menyayangkan, sembilan pedagang gula besar yang dikenal dengan “samurai” gula seperti PT Perdagangan Indonesia, PT. Labintang, PT Jawa Manis, dan sejumlah importir besar lainnya yang belum mampu melakukan stabilisasi harga gula.

“Sistem Impor gula kristal putih selama ini sudah berjalan bagus. Hanya saja, perilaku sembilan samurai ini tidak kompak mengatur sistem tersebut,” keluhnya. Sejauh ini, Pemprov Sulsel mengancam akan melepas gula rafinasi di pasaran, jika harga gula ditemukan tidak stabil di lapangan.

Menurutnya, industri gula rafinasi PT. Makassar Te`ne dengan kapasitas cukup besar diakui mampu menalangi kebutuhan gula di Sulsel yang mencapai 120 ribu ton. (an/*)

Share

Read Also:

 

Post Your Comment