Mantan Dirjen Korupsi Rp 107,5 M

Headlines | Tue, Aug 25, 2009 at 16:30 | Jakarta, matanews.com

Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan itu terkait sisa aset Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP-Migas) hingga merugikan negara sebesar Rp 107,6 miliar dan 328 ribu dolar AS.

Tim Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, menyatakan Muzni melakukan perbuatan itu bersama dengan Jacob Nuwa Wea ketika menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna menjelaskan, Muzni Tambusai dan Jacob Nuwa Wea telah mengelola dan menggunakan kekayaan sisa hasil likuidasi YDTP-Migas salama 2003 sampai 2006.

Surat dakwaan tim penuntut umum menyebutkan, YDTP-Migas dibentuk pada 1990 berdasar keputusan bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Tenaga Kerja, dengan modal sebesar Rp10 juta dan iuran sebesar 8,33 persen dari upah tenaga kerja tiap bulan. Pada 16 Juni 2000, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan pembubaran YDTP-Migas. Muzni kemudian diangkat menjadi Ketua Tim Pengawas Likuidasi YDTP-Migas.

Setelah melakukan evaluasi pada 2002, Tim Pengawas Likuidasi menyerahkan sisa kekayaaan yayasan sebesar Rp 135,02 miliar dan Rp 250,3 ribu dolar AS kepada Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea. Sisa aset itu diserahkan dalam bentuk uang, sertifikat gedung, dan sertifikat deposito. “Jacob Nuwa Wea, setelah menerima penyerahan dari Tim Likuidasi YDTP-Migas atas sisa hasil likuidasi YDTP-Migas, tidak menyetorkan ke kas negara,” ungkap tim penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian.

Menurut Tim Penuntut Umum, Jacob justru menunjuk Muzni sebagai Ketua Tim Pengelolaan Aset YDTP-Migas. Sebagai Ketua Tim Tim Pengelolaan Aset YDTP-Migas, Muzni telah menggunakan sisa aset YDTP-Migas sebesar Rp 41,2 miliar. Aset itu digunakan antara lain untuk uang saku, biaya perjalanan, pembelian mobil dan furnitur, serta hibah rumah sakit.

Selain menggunakan aset tidak sesuai aturan, Muzni tidak menyetorkan bunga deposito dan bunga rekening giro sebesar Rp 48,5 miliar dan 787,1 ribu dolar AS ke kas negara. Pajak penghasilan peserta yayasan sebesar Rp 96,6 miliar juga tidak disetorkan ke negara. “Padahal seharusnya aset itu disetorkan ke negara,” ungkap tim penuntut umum.

Tim penuntut umum menjerat Muzni dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan primer. Muzni juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsider.

Hibah rumah sakit

Tim penuntut umum juga menyatakan, Muzni bersama Jacob Nuwa Wea telah menggunakan aset YDTP-Migas untuk hibah kepada sejumlah rumah sakit. Akibat hibah itu, Muzni kemudian menerima pemberian sebesar Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan, Rosa Dalima; cek senilai Rp 885 juta dari Direktur RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dr. Felix Duwit. Kemudian, cek senilai Rp 1 miliar dari Pimpinan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pekerja Petala Bumi Pekan Baru, HR Lukman MAT.

Menurut tim penuntut umum, Muzni kemudian membagikan uang itu kepada beberapa orang. Muzni menerima pemberian itu karena telah menggunakan sisa aset YDTP-Migas sebagai hibah kepada tiga rumah sakit tersebut didasarkan pada surat keputusan Menakertrans Jacob Nuwa Wea.

Melalui surat itu, Jacob memerintahkan pemberian hibah kepada ketiga rumah sakit itu, masing-masing sebesar Rp10 miliar. Atas aliran hibah tersebut, Jacob menerima pemberian hingga berjumlah Rp150 juta. Atas perbuatan itu, Muzni dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(*z/an)

Share

Read Also:

 

Post Your Comment