Latest News

Nama Calhaj 2 Kata Harus Diubah

Headlines | Thu, Aug 6, 2009 at 20:01 | Batam, matanews.com

Kantor Imigrasi Batam menyatakan, jika nama jemaah calon haji (calhaj) pemilik paspor hijau terdiri dari dua kata, maka harus diubah kembali oleh pihak imigrasi, sebagai syarat paspor untuk ibadah haji.

“Calon haji yang sudah memiliki paspor hijau, tidak perlu membuat paspor baru, cukup diendors oleh Imigrasi,” kata Kepala Badan Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lili Ramli di Batam.

Menurut dia, nama yang tertera dalam paspor harus tiga kata, kalau kurang, maka harus diendors.

Pihak imigrasi, kata dia, akan menambah nama calon haji dengan melengkapi bin atau binti di belakang namanya, bersama nama ayah calon haji.

Namun, jika nama ayah calon haji terdiri dari satu kata, maka juga akan ditambah dengan nama kakek, kata dia.

Endors paspor calon haji, kata dia, tetap menggunakan paspor lama, hanya memberikan keterangan pada lembaran buku paspor.

Selain memberikan endors pada halaman terakhir juga akan ditambahkan cap yang berisi tanda bahwa yang bersangkutan adalah calon haji asal Indonesia. (*AN)

Read Also:

 
 

Post Your Comment