Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) berpendapat, ketentuan pemberian vaksin meningitis berlaku bagi calon haji (Calhaj) di seluruh dunia karena merupakan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.
Vaksin meningitis merupakan persyaratan bagi Calhaj untuk naik haji, kata Ketua Pimpinan Pusat IPHI, H. Mubarok, di Jakarta, Kamis (9/7).
Pada musim haji jutaan manusia berkumpul di tanah suci. Mereka berasal dari berbagai negara di seluruh dunia. Di antara kumpulan orang banyak itu tentu perlu ada pencegahan, karena virus meningitis bisa saja menyerang syaraf otak. Jadi, Calgah yang menunaikan ibadah haji di tanah suci perlu diberi vaksinasi meningitis, katanya.
Terkait kehalalan vaksin itu sendiri, ia berharap Departemen Agama, Departemen Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia harus bekerja sama untuk melakukan pengkajian secara konprehensif masalah vaksin tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan vaksin meningitis diduga kuat menggunakan unsur babi. Hingga kini persoalan tersebut masih jadi masalah pro-kontra bagi calon jemaah haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut dia, dalam waktu dekat akan mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk menemui pihak ulama di negara itu. “MUI akan melakukan klarifikasi ke Arab Saudi. Hasilnya nanti akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan terkait penggunaan vaksin,” katanya. (*Bo/an)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
