
Mendagri Mardianto/ist
Dengan alasan biaya penyelanggaraan yang cukup tinggi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, kembali mewacanakan agar pemilihan gubernur sebaiknya tidak langsung.
Lantaran itu, ujarnya, pihaknya akan menunggu keputusan akhir proses perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Proses tersebut masih berkutat di antara mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung atau dipilih kembali oleh DPRD,” ujar Mardianto di Makassar, Selasa (30/6).
Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah sudah terbukti menghabiskan banyak biaya, seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Di Sulsel, pemilihan gubernur langsung diselenggarakan sebanyak dua putaran karena ketidakpuasan salah satu calon atas hasil penghitungan suara akhir.
Di Jatim, pemilihan gubernur diulang hingga tiga putaran karena sejumlah kasus, di antaranya dugaan penggelembungan suara. “Untung saja tidak sampai empat putaran,” ujarnya.
Selain menguras anggaran belanja dan pendapatan daerah, sejumlah pihak juga menilai pilkada juga rawan menimbulkan konflik antarkepentingan yang merugikan masyarakat.
UUD 1945 juga bisa dijadikan dasar pada kemungkinan untuk kembali ke sistem pemilihan kepala daerah sebelum tahun 2004. Pasal 18 UUD 1945 hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Perubahan itu tentunya juga akan berdampak pada penyelenggara pemilihan umum yaitu komisi pemilihan umum di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten hingga proses pemilihan secara keseluruhan.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan proses perubahan undang-undang tersebut selesai, sedangkan pelaksanaan pilkada di sejumlah provinsi semakin dekat. (*Bo/An)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:

[...] kisruh pilkada Gubernur Jawa Timur, Mendagri Mardiyanto membuka lagi wacana pemilihan Gubernur tidak langsung alias dipilih oleh DPRD. Berikut kutipannya: Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah sudah terbukti [...]