Sebagian anggota pansus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta perubahan judul RUU tersebut menjadi RUU Pengadilan Kejahatan Korupsi.
“Ada yang mengusulkan Tindak Pidana Korusi diubah menjadi RUU Pengadilan Kejahatan Korupsi. Karena kalau kejahatan bukan sekedar perbuatan saja. istilah kejahatan sudah lazim dalam istilah hukum,” kata anggota Pansu RUU Tipikor Nursyahbani Katjasungkana, di Jakarta, Senin.
Saat ini ada dua mashab yang berkembang di pansus tersebut, yaitu mashab UI menginginkan judul tetap “Tindak Pidana”, sedang mashab UGM-Airlangga menginginkan RUU lebih menekankan “perbuatan”.
Lebih jauh katanya, kalau tindak pidana seolah hanya tindakan semata saja, padahal dalam kehidupan bisa tidak berbuat apa-apa. “Ini yang masih menjadi perdebatan panjang,” ujarnya.
Selain masalah judul, kata Nursyahbani, juga adalah masalah krusial lainnya, yakni komposisi hakim RUU tersebut. “Pansus masih alot, apakah komposisi hakim tipikor ini tiga hakim karir dan dua nonkarir atau sebaliknya dua hakim karir dan tiga hakim nonkarir,” tambahnya.
Hanya saja, lanjut kader PKB ini, ada ide baru di mana dengan hakim Tipikor yang ada sekarang ini, kenyataannya hakim karir tersebut kurang konsentrasi dengan pekerjaannya. “Mereka masih terbebani dengan pekerjaan lainnya,” paparnya.(*z/a)
Share Send to Twitter Email this article
Read Also:
