Syarat Bea Cukai Memberatkan

Headlines | Tue, Jun 16, 2009 at 06:55 | Kudus, matanews.com

Pengusaha rokok kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, keberatan atas ketentuan yang menyebutkan, hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai dengan jaminan karena sebagian pengusaha rokok kecil belum masuk kategori PKP.

Ketua Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (Koperku), Rusdi di Kudus, mengatakan, dari 44 perusahaan rokok yang menjadi anggotanya, 90 persen tidak termasuk pengusaha kena pajak (PKP). Padahal, salah satu ketentuan agar bisa memperoleh penundaan cukai adalah statusnya harus PKP. “Ini jelas sangat memberatkan kami,” katanya usai sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madia Kudus.

Rusdi mengatakan, seharusnya perusahaan kecil mendapatkan pembinaan yang baik dari Bea dan Cukai. Perusahaan yang tergabung dalam PKP ini banyak yang sehat, tapi masih banyak yang tidak masuk PKP sehingga perlu pembinaan.

Selama ini, menurut dia, sosialisasi yang dilakukan belum banyak berpihak pada pengusaha rokok skala kecil dan mikro. Bea dan Cukai memberikan kemudahan kepada pengusaha yang kena cukai bisa melakukan penundaan pembayaran cukai dengan jaminan.

Salah satunya adalah perusahaan yang memiliki laporan keuangan yang bisa diterbitkan jika pengusaha tersebut masuk kategori PKP. Untuk menjadi PKP terlebih dahulu harus mendaftar ke kantor pajak setempat.

Dalam penundaan tersebut, pengusaha memberikan jaminannya ke pihak bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk. Nantinya, jika terjadi kemacetan pembayaran, Bea dan Cukai yang akan menagih ke pihak bank.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Hery Kristiono mengatakan penundaan pembayaran cukai dengan jaminan merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada pengusaha yang kena cukai.

Ia mengatakan, selain bentuk transparansi dari perusahaan, kondisi keuangan perusahaan dapat dilihat sehingga tidak lagi dilakukan pengawasan ketat yang bisa membuat perusahaan itu tidak nyaman.

Mengenai keberatan perusahaan kecil atas ketentuan syarat yang ditentukan, Hery menjelaskan, ada kriteria dan ukuran perusahaan akan diperhitungkan. “Ini sangat bermanfaat bagi pengusaha, maka saya sarankan seluruh perusahaan masuk dalam kategori PKP agar bisa mendapat penundaan pembayaran,” katanya.(*an)

Share

Read Also:

 

Post Your Comment