Pajak Capres Meragukan

Headlines | Fri, May 29, 2009 at 14:21 | Jakarta, matanews.com

Laporan pajaknya diragukan/dok

Kepatuhan pembayaran pajak kekayaan ke kas negara yang dilakukan oleh semua calon presiden dan calon wakil presiden disanksikan keakuratannya, lantaran terdapat capres yang besar pajak kekayaannya hanya setingkat dengan pegawai negeri sipil golongan III.

“Padahal, kalau dilihat di berbagai media massa, para pasangan capres dan cawapres ini cukup gencar berkampanye melalui iklan. Tidak sesuai dengan besaran pajak yang mereka bayar,” ujar pengamat ekonomi Hendrawan Supratikno di Jakarta, Jum’at (29/05).

Lantaran itu, ia meminta aparat yang berwenang untuk menginvestigasi lebih mendalam besaran pajak kekayaan para Capres dan Cawapres.

Anggota DPR Drajat wibowo juga sanksi terhadap laporan kekayaan Capres dan Cawapres yang disampaikan ke KPU, karena ada calon yang nilai pajaknya kecil sekali. “Ini menjadi tugas direktorat jenderal pajak untuk menelusurinya,” ujar Drajat.

Penelusuran tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui pemeriksaan surat pajak terutang (SPT) tahunan. “Ketiga pasangan ini akan memimpin Indonesia, sehingga mereka harus melaporkan kekayaannya dengan benar,” katanya.

Tiga pasangan Capres dan Cawapres yang akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009, pertama Jusuf Kalla dan Wiranto, kedua Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, ketiga Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. (*B0/an)

Share

Read Also:

 

Post Your Comment