KKR Aceh Terkendala

Headlines | Wed, Jan 21, 2009 at 00:30 | Jakarta, matanews.com

Guna menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berniat kebut pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi belum jelasnya draf RUU KKR Nasional, membuat KKR NAD makin tak jelas. Memaksakan menggunakan qanun (Perda), pemerintah pusat akan lepas tangan.

Menurut staf ahli Gubernur NAD bidang hukum dan politik M. Nur Rasyid, selama ini Pemprov NAD telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembentukan KKR. Soalnya, pembetukan KKR dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), harus terealisasi paling lambat setelah satu tahun UUPA disahkan.

“Kita sudah mendorong Depkumham menyelesaikan draf RUU KKR. Sudah Dijanjikan selesai Juli 2009, dan diserahkan ke DPR Agustus 2009,” ujarnya, kemarin di Banda Aceh.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh menjadi tersendat akibat ditariknya UU No.27/2004 tentang KKR. Sedangkan UU KKR yang baru, drafnya saja belum kelihatan. Bahkan tidak masuk dalam Prolegnas 2008.

“Kami akan mengirim surat kepada Gubernur NAD agar mendesak pemerintah pusat mempercepat penerbitan Perpres dan finalisasi RUU KKR,” tandasnya.(*bo/ant)

Share

Read Also:

 

There is 1 Comment posted

  1. [...] di parlemen dengan enteng ngoceh bahwa, “KKR Aceh bukan prioritas politik“. Dan jadilah KKR Aceh terkendala sampai hari [...]

    KKR Aceh: Antara Memaafkan Dan Melupakan Sejarah « Fire in the Hell pada May 1st, 2009 @ 20:47

Post Your Comment