Ketua LBH APIK Nusa Tenggara Barat (NTB), Beauty Heraawati menilai, justru pendukung disahkannya UU Pornografi, yang selama ini berisikan pasal-pasal kontroversial adalah penghianat bangsa ini.
“Dari hasil kajian hukum, Rancangan Undang-Undang Pornografi hasil revisi yang saat ini mengundang kontroversial justru merupakan bentuk penghianatan terhadap bangsa ini, terlebih kepada perempuan,” katanya disela-sela aksi unjukrasa di Gedung DPRD NTB, Kamis.
Menurutnya, perempuan dan anak-anak kerapkali dijadikan objek dari produk pornografi, yang merupakan salah satu bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual.
Pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban sebagai objek untuk meraih keuntungan pihak-pihak tertentu dalam industri pornografi.
Persoalan ini bukan semata-mata masalah yang ingin menunjukkan bagian tubuh tertentu, tetapi ada persoalan perspektif di dalam menyikapinya, yakni bagaimana agar korban sesungguhnya tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
Dikatakan, definisi pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, dan lainnya, yang dapat membangkitkan hasrat seksual.
Definisi demikian itu sangatlah rancu dan membingungkan, yang kalau tidak disikapi secara benar, UU Pornografi itu hanya alat bagi pihak tertunda untuk mendukung niat serta rencana mereka.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Undang-Undang Pornografi tersebut berpotensi untuk mengkriminalkan perempuan dan anak yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang menjadi korban.
RUU Pornografi itu belum memperluas cakupan subjek hukum dengan menekankan pemberian saksi yang tegas kepada pelaku yang berbentuk koorporasi dalam industri Pornografi.
Rumusan RUU Pornografi itu masih memiliki semangat untuk tidak menghargai keberagaman yang menjadi inti dari kebangsaan, dan mengabaikan hak-hak dasar manusia, termasuk hak-hak perempuan.
“Hal itu ditandai dengan proses pembahasan rancangan undang-undangan yang tidak transparan, tidak aspiratif terhadap berbagai masukan, dan memiliki sejumlah cacat hukum, dalam proses pembahasannya,” demikian Beuty Herawati.*
Share on Facebook Send to Twitter Email this article
Read Also:


