Sekitar 4000 guru atau separuh dari 8.432 total guru di Sulsel yang sudah tersertifikasi, hingga kini belum menerima tunjangan sesuai dengan Undang Undang tentang Guru dan Dosen.
“Hal tersebut disebabkan persoalan administratif, yakni belum adanya Surat Keputusan dari pusat yang memberikan petunjuk untuk pembayaran tunjangan guru yang sudah tersertifikasi,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Sulsel Madjid Thahir di Makassar, Rabu.
Menurut Madjid Thahir , sesuai dengan UU Guru dan Dosen, bagi yang sudah mendapatkan sertifikasi, maka akan mendapatkan tunjangan.
Hal ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan guru dan dosen bisa lebih baik, sehingga bis lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Terkait dengan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru di daerah ini, Madjid mengatakan, Komisi IV mengagendakan pekan ini akan membahas persoalan tersebut dan memanggil pihak yang terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Patabai Pabokori mengatakan, belum dicairkannya dana tunjangan bagi guru yang sudah tersertifikasi itu adalah arena belum ada SK dari Ditjen Pendidikan Nasional.
“Kami hanya mendapat tembusan jika dana tunjangan guru yang sudah disertifikasi itu dari pusat sebanyak Rp150 miliar. Dana tersebut langsung diberikan pada pemerintah kabupaten/kota untuk disalurkan kepada guru-guru yang berhak,” katanya.
Mengenai hal tersebut, diakui Kepala Dinas Kota Makassar M Natsir Azis.
Menurut Natsir Aziz , sebanyak 700-an guru di kota ini yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Namun karena SK Ditjen Pendidikan Nasional belum diterima, sehingga dana tunjangan itu belum disalurkan.
“Sesuai prosedur, SK itu harus ada di tangan kami dulu, baru ada perintah menyalurkan dana tunjangan guru itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang guru SDN Pongtiku, Halifah mengatakan, sangat mengharapkan tunjangan itu, dan akan lebih bermanfaat andai saja dana itu dikucurkan pada saat menjelang lebaran lalu. Kendati demikian, ia akan tetap sabar menanti.*
Share on Facebook Send to Twitter Email this article
Read Also:


